Transaksi Derivatif

Suatu transaksi derivatif merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak yang dikenal sebagai counterparties (pihak-pihak yang saling berhubungan). Dalam istilah umum, transaksi derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung pada – diturunkan dari – nilai aset, tingkat referensi atau indeks. Saat ini, transaksi derivatif terdiri dari sejumlah acuan pokok (underlying) yaitu suku bunga (interest rate), kurs tukar (currency), komoditas (commodity), ekuitas (equity) dan indeks (index) lainnya. Mayoritas transaksi derivatif adalah produk-produk Over the Counter (OTC) yaitu kontrak-kontrak yang dapat dinegosiasikan secara pribadi dan ditawarkan langsung kepada pengguna akhir, sebagai lawan dari kontrak-kontrak yang telah distandarisasi (futures) dan diperjualbelikan di bursa. Menurut para dealer dan pengguna akhir (end user) fungsi dari suatu transaksi derivatif adalah untuk melindungi nilai (hedging) beberapa jenis risiko tertentu.

A. Pengertian Transaksi Derivatif

Suatu transaksi derivatif merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak yang dikenal sebagai counterparties (pihak-pihak yang saling berhubungan). Dalam istilah umum, transaksi derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung pada – diturunkan dari – nilai aset, tingkat referensi atau indeks. Saat ini, transaksi derivatif terdiri dari sejumlah acuan pokok (underlying) yaitu suku bunga (interest rate), kurs tukar (currency), komoditas (commodity), ekuitas (equity) dan indeks (index) lainnya. Mayoritas transaksi derivatif adalah produk-produk Over the Counter (OTC) yaitu kontrak-kontrak yang dapat dinegosiasikan secara pribadi dan ditawarkan langsung kepada pengguna akhir, sebagai lawan dari kontrak-kontrak yang telah distandarisasi (futures) dan diperjualbelikan di bursa. Menurut para dealer dan pengguna akhir (end user) fungsi dari suatu transaksi derivatif adalah untuk melindungi nilai (hedging) beberapa jenis risiko tertentu.

Alasan penggunaan derivatif, antara lain :
- Peralatan untuk mengelola risiko;
- Pencarian untuk hasil yang lebih besar;
- Biaya pendanaan yang lebih rendah;
- Kebutuhan-kebutuhan yang selalu berubah dan sangat bervariasi dari sekelompok pengguna;
- Hedging risiko-risiko saat ini dan masa datang;
- Mengambil posisi-posisi risiko pasar;
- Memanfaatkan ketidakefisienan yang ada di antara pasar-pasar.

Pelaku Transaksi Derivatif :
- Pengguna Akhir (End Users)
Berdasarkan Laporan G-30 tahun 1993, sebagian besar pengguna akhir derivatif yaitu sekitar 80% adalah perusahaan-perusahaan, disamping badan-badan pemerintah dan sektor publik. Alasan-alasan yang mendorong pengguna akhir menggunakan instrumen derivatif adalah untuk sarana lindung nilai (hedging), memperoleh biaya dana yang lebih rendah, mempertinggi keuntungan, untuk mendiversifikasikan sumber-sumber dana, untuk mencerminkan pandangan-pandangan pasar melalui posisi yang diambil.
- Pialang (Dealer)
Terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang bertindak sebagai pialang. Fungsi dari dealer antara lain menjaga likuiditas dan terus menerus tersedianya transaksi, memenuhi permintaan pengguna akhir dengan segera, memberikan kemampuan untuk mempertinggi likuiditas pasar dan efisiensi harga.

Sejarah Perkembangan Derivatif di Dunia :

Pasar Derivatif dimulai sekitar tahun 1950-an di Amerika Serikat. Pada masa itu bursa financial futures dunia seluruhnya berbasis di Amerika Serikat dimana pada awalnya semua produk derivatif diperdagangkan di bursa. Chicago Board of Trade (CBOT) dan Chicago Mercantile Exchange (CME) adalah bursa financial futures yang pertama dan sampai sekarang tetap merupakan pusat perdagangan derivatif tunggal terbesar. Bila digabung dengan New York Mercantile Exchange (NYME), CBOT dan CME sampai beberapa tahun terakhir ini telah menguasai sekitar 90% dari semua produk derivatif yang diperdagangkan. Namun saat ini hanya setengahnya yang diperjualbelikan di Amerika Serikat. Perkembangan London Internasional Futures and Options Exchange (LIFFE) dan bursa-bursa di Eropa lainnya seperti Matif di Paris dan Deutsche Terminborse (DTB) di Frankfurt ditambah dengan ekspansi di Tokyo, Hong Kong dan Singapura telah menyebarluaskan pengaruh derivatif ke seluruh dunia. Pangsa pasar derivatif dunia yang meningkat dengan pesat telah dicapai oleh produk derivatif ini dengan fakta bahwa volume yang diperdagangkan terus-menerus membesar di Amerika Serikat.

Sementara itu, transaksi perdagangan derivatif di bursa Euronext per September 2003 meningkat 26% dibandingkan dengan volume transaksi pada bulan September 2002. Bursa Euronext merupakan gabungan dari bursa-bursa derivatif di Eropa yang beranggotakan bursa derivatif Amsterdam, Brussels, Lisbon, Paris dan London. Berdasarkan data LIFFE, Euronext mencatatkan volume perdagangan derivatif sebanyak 73,8 juta kontrak futures maupun options pada bulan September 2003. Sedangkan sepanjang bulan Januari-September 2003, Euronext membukukan transaksi perdagangan derivatif sebanyak 532 juta kontrak futures dan options dengan rata-rata sekitar 2,7 juta kontrak per hari.

Transaksi derivatif dalam dunia keuangan (finance), adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut "produk turunan" (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan dating dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.

Perusahaan sekuritas dan bank komersial besar menggunakan transaksi derivatif sebagai kendaraan investasi, dan alat lindung nilai posisi yang mereka miliki terhadap resiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar valuta asing "tanpa" mempengaruhi posisi fisik produk yang menjadi acuannya (underlying).

Transaksi derivatif dapat dibagi menjadi 5, yaitu :

1. Spot
2. Future
3. Forward
4. Swap
5. Option

B. Macam-Macam Transaksi Derivatif
I. Spot

Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

II. Future

Futures adalah kesepakatan kontrak tertulis antara dua pihak (pembeli dan penjual) untuk melakukan dan menerima penyerahan sejumlah aset/komoditi dalam jumlah, harga dan batas waktu tertentu. Instrumen futures biasanya dikenal juga dengan istilah transaksi future contract. Future contract adalah kontrak untuk membeli sesuatu aset di masa depan dengan harga yang ditetapkan dan diperdagangkan di bursa_dengan_sifat_terstandar.

Transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.

Pembeli maupun penjual kontrak mempunyai kuwajiban melaksanakan kontrak tersebut, apapun kenyataan yg terjadi di kemudian hari (menguntungkan ataupun merugikan)

Kontrak futures merupakan perjanjian antara pembeli dan penjual yang berisi :
1. Pembeli futures setuju untuk membeli sesuatu (suatu komoditi atau asset tertentu) dari penjual futures dalam jumlah tertentu dengan harga tertentu pada waktu yang telah ditentukan dalam kontrak
2. Penjual futures setuju untuk menjual suatu komoditi atau asset tertentu kepada pembeli futures dalam jumlah tertentu, dengan harga tertentu dan pada batas waktu yang ditentukan dalam kontrak
Beberapa terminology :
1. Underlying asset : komoditi/asset yang disetujui oleh kedua pihak untuk dipertukarkan
2. Settlement date / delivery date : tanggal yang ditetapkan untuk melakukan transaksi
3. Futures price : harga yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk melakukan transaksi
4. Long position / posisi long futures : pihak yang menyetujui untuk membeli asset yang menjadi patokan di kemudian hari. Atau disebut sebagai pemilik kontrak futures
5. Short position / posisi short futures : pihak yang menyetujui untuk menjual asset patokan tersebut di kemudian hari. Atau disebut sebagai penjual kontrak futures

Manfaat kontrak futures
1. Futures sebagai lindung nilai (hedging) : melindungi nilai asset yang dijadikan patokan dari ancaman risiko ketidakpastian perubahan harga di masa depan
2. Futures sebagai saranan spekulasi : para spekulator mencari keuntungan dari perubahan harga yang terjadi

Instrumen futures sebagai ajang spekulasi adalah untuk memperoleh keuntungan dari perubahan harga yang terjadi. Para spekulan secara sukarela menanamkan modalnya dalam futures yang beresiko untuk memperoleh keuntungan secara cepat dengan membeli pada saat harga rendah dan menjual dengan harga tinggi. Jadi, tujuan yang ingin dicapai oleh spekulan hanyalah untuk mengejar return dari pergerakan harga yang fluktuatif (capital gain), tanpa melakukan transaksi pada perdagangan komoditi atau aset yang menjadi underlying pada futures secara fisik

III. Forward

Foward adalah Tansaksi/kontrak membeli/menjual valuta asing lawan valuta lainnya pada tanggal valuta dimasa yang akan datang dengan harga/rate yang sudah ditentukan sekarang (pada tanggal kontrak).

Seringkali suatu bank devisa yang memiliki aktiva atau kewajiban dalam valuta asing dalam jumlah yang besar berupaya untuk menghindar adanya kerugian akibat selisih kurs. Upaya ini dikenal dengan hedging dalam hutang ataupun piutang. Didalam melakukan hedging ini bank akan melaksanakan pembelian atau penjualan valuta asing secara berjangka, atau dikenal dengan forward.

Dalam transaksi forward, piutang atau hutang valuta asing dicatat sebesar kurs tunai yang berlaku pada saat itu (spot rate), sedangkan hutang atau piutang Rupiah dicatat sebesar kurs masa depan (forward rate), yaitu kurs pertukaran mata uang asing di hari kemudian yang ditentukan berdasarkan perjanjian.

IV. Swap

Swap adalah Suatu kontrak untuk membeli/menjual sejumlah valuta asing (refference currency) terhadap valuta asing lainnya (non-refference currency) pada tanggal valuta tertentu dan secara bersamaan disepakati untuk menjual/membeli kembali jumlah tersebut di masa yang akan datang dengan harga yang telah ditetapkan.

Salah satu jenis hedging dan upaya untuk meraih keuntungan dalam mekanisme pasar uang adalah dengan melakukan gadai valuta asing atau dikenal dengan istilah SWAP.

Ada 2 jenis transaksi SWAP:
1. Transaksi SWAP suku bunga dalam rangka pendanaan
2. Transaksi SWAP suku bunga dalam rangka trading
Untuk transaksi Swap pendanaan:
Selisih antara suku bunga yg dipertukarkan (original interest rate) dgn suku bunga yg diperjanjikan (contracted interst rate) disajikan sbg penambah atau pengurang beban dana dan diamortisasikan scr proporsional selama jangka waktu kontrak.

Untuk transaksi Swap trading:
Selisih antara suku bunga yang dipertukarkan dgn suku bunga yg diperjanjikan diakui sbg laba atau rugi pada akhir masa kontrak.
Transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forwad) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.
Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.

V. Option

Option adalah Hak untuk membeli atau menjual sejumlah valuta asing tertentu dengan harga yang telah ditentukan (strike price) untuk suatu periode tertentu dengan membayar/menerima sejumlah premi.

Dalam definisi yang lain, Option adalah suatu kontrak antara holder dan writer yang memberikan hak (bukan kewajiban ataupun obligasi) kepada holder (pemegang kontrak) untuk membeli atau menjual suatu aset pada harga tertentu (exercise price/strike exercise) dalam jangka waktu tertentu (expiration date). Option bisa dianalisa resikonya dan dilindungi nilainya dengan Hedging. Resiko merupakan faktor yang penting bagi investor untuk mengambil keputusan.
Transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option. Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.
Adapun contoh transaksi option dapat diilustrasikan seperti berikut:
Setelah suatu kontrak GBP/USD FX option disepakati, nasabah menjual 1,000,000 dan membeli US$2,000,000 (jual/beli ini berlangsung dalam suatu proses yang bersamaan) pada tanggal 31 December. Dalam kasus ini, prapersetujuan nilai tukar atau strike price adalah 2.0000 GBP/USD atau 0.5000 USD/GBP. (£1,000,000 dari kaca mata USD investor, $2,000,000 dari kaca mata GBP investor).

Tipe kontrak ini disebut call pada dollar dan put pada poundsterling dan sering disebut GBP/USD put oleh pelaku pasar, seperti halnya put pada nilai tukar, hal ini sebenarnya bisa disamakan dengan USD/GBP call, tapi tidak dilakukan karena konvensi pasar adalah menulis angka 2.0000 (normal quote), bukan angka 0.5000 (inverse quote).

Jika nilai tukar pada tanggal 31 Desember lebih rendah daripada 2.0000 GBP/USD (anggaplah 1.9000 pound per USD), yang berarti US dollar menguat dan pound melemah, maka saat option diberlakukan, pemegang kontrak akan menjual GBP pada harga USD 2.0000 dan segera membeli kembali pada harga spot market 1.9000, sehingga untung (2.0000 USD/GBP - 1.9000 USD/GBP)*1,000,000 GBP = USD 100, 000 pada transaksi ini. Jika pemegang kontrak menukar kembali keuntungannya dalam GBP, maka keuntungannnya adalah 100,000/1.9000 = GBP 52,631.58 GBP.

C. Hedging

Istilah hedging atau lindung nilai umumnya lebih dikenal dalam rangka transaksi yang terkait dengan perbankan. Sebenarnya, hedging ini juga banyak dipakai pada transaksi perdagangan komoditas. Dalam sejarahnya, CBOT (Chicago Board of Trade) itu dibentuk tahun 1848 oleh para pengusaha pertanian di Amerika sebagai solusi atas fluktuasi harga komoditas biji-bijian (grains). Saat itu diperkenalkan transaksi forward contract yang kemudian berkembang menjadi futures contract (kontrak berjangka).

Pengertian hedging menurt kamus yaitu menutup transaksi jual beli komoditas, sekuritas atau valuta yang sejenis untuk menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga sedangkan hedging menurut pasar komoditas adalah proteksi dari risiko kerugian akibat fluktuasi harga. Hedging ini dapat dilaksanakan melalui bursa berjangka dengan membuka kontrak beli atau jual atas suatu komoditas sejalan dengan perdagangan komoditas tersebut di pasar fisik.

Hedging adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan resiko yang terkait dari langkah tertentu yang diambil seseorang. Dalam pasar uang atau dunia keuangan, hal ini banyak dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian yang mungkin timbul dari resiko investasi yang dilakukan.

Hedging atau lindung nilai adalah merupakan suatu mekanisme yang dilaksanakan di Bursa Berjangka dengan membuka suatu kontrak beli atau jual atas suatu komoditi yang sama dengan komoditi yang akan diperdagangkan di pasar fisik.
Hedging adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan resiko yang terkait dari langkah tertentu yang diambil seseorang. Dalam pasar uang atau dunia keuangan, hal ini banyak dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian yang mungkin timbul dari resiko investasi yang dilakukan.

Hedging timbul didasari oleh ketidakpastian akan masa yang akan datang. Apakah musim hujan akan datang sesuai perkiraan? apakah keamanan barang saya terjamin? apakah harga minyak akan tetap bulan depan? Semua ketidakpastian ini mendorong orang untuk melakukan suatu tindakan guna mengurangi resiko yang ada.
Asuransi kebakaran adalah salah satu contoh bentuk hedging terhadap resiko kebakaran. Bentuk lain adalah pembayaran dalam mata uang dollar untuk pembelian minyak mentah, yang dilakukan pembeli untuk melindunginya dari resiko tidak stabilnya mata uang negara asal penjual minyak. Bursa komoditi juga merupakan salah satu bentuk dari hedging untuk memastikan terjaminnya suplai komoditas yang diperlukan produsen satu ke yang lain.

Hedging juga merupakan cara untuk memastikan ketersediaan suatu produk di masa mendatang dengan harga yang telah ditetapkan dari sekarang untuk melindungi penjual dan pembeli dari resiko kelangkaan maupun kelebihan suplai yang dapat membuat harga fluktuatif. Hedging atau lindung nilai adalah merupakan suatu mekanisme yang dilaksanakan di Bursa Berjangka dengan membuka suatu kontrak beli atau jual atas suatu komoditi yang sama dengan komoditi yang akan diperdagangkan di pasar fisik. Hedging ini bertujuan untuk Memperkecil atau menghilangkan resiko kerugian atas ketidakpastian harga yang mungkin terjadi pada saat transaksi di pasar fisik nantinya,. Jadi dengan melakukan hedging kerugian yang terjadi akan ditutupi oleh keuntungan yang diperoleh atas transaksi yang dilakukan di bursa berjangka.

Para pelaku hedging ini biasa disebut hedger, yang terdiri atas hedger pembeli (hedge long) dan hedger penjual (hedge short).

• Hedger Pembeli umumnya berencana akan membeli komoditas di pasar fisik di masa yang akan datang untuk melindungi transaksinya dari fluktuasi. Hedger pembeli biasa nya dilakukan oleh kalangan eksportir, prosesor, pengguna bahan baku seperti pabrik, dan sebagainya.

• Hedger Penjual atau hedge short adalah hedger yang akan menjual komoditas tertentu di pasar fisik di masa yang akan datang. Untuk melindungi harga penjualan komoditasnya, hedger akan membuka kontrak berjangka sekarang dengan posisi short (jual). Selling hedge biasanya dilakukan oleh para produsen, terutama para petani, dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan penurunan harga komoditas pada waktu panen.

Banyak pihak yang sebenarnya bisa memperoleh manfaat dari transaksi hedging ini, yakni para produsen komoditas, petani, pengusaha, konsumen, investor, juga bursa berjangka serta pialang berjangka bila jenis transaksi tersebut digiatkan. Dan di Indonesia sendiri sebagai salah satu negara komoditas utama di dunia sangat berpotensi untuk mengembangkan lebih jauh pasar berjangka dengan salah satu manfaatnya dilakukan transaksi lindung nilai fluktuasi harga komoditas.

C. Referensi

1. Ada apa dibalik Kerugian Gulf Bank, http://iatmikuwait.org.
2. Prihandini, Rizka Shofi, Analisis Strategi Gamma Hedging Dari Option, http://digilib.its.ac.id.
3. Hukum Tansaksi Valas dan Spekulasi Kurs Mata Uang, http://www.khabarislam.com/hukum-tansaksi-valas-dan-spekulasi-kurs-mata-uang.html
4. Hedging, http://dolgadofund.blogspot.com/2008/09/forex-gain-forex-loss-transaksi.html.
5. Edi Broto Suwarno, SH., LL.M, DERIVATIF: Tinjauan Hukum dan Praktek di Pasar Modal Indonesia.
6. Dra. Titik Ismiyatun, M.Si, Dwi Cahyaningdyah, S.E., M.Si, Manajemen Investasi, Media Pembelajaran, 2008, Fakultas Ekonomi, Univesitas Negeri Semarang.

2 comments:

Partner Asia said...

Kepada Bpk/Ibu Yth Partner Terhormat


Nama saya Nabilla, salah satu staff perwakilan Perusahaan Broker Instaforex.com
Broker terbaik http://instaforex.com/awards.php

Kami ingin menawarkan kerja sama yang memberikan Anda minimal keuntungan 1.5 pips - 5.3 pips( 15 $ - 53 USD untuk lot pasar secara umum) dari setiap trading klien yang berada dibawah Anda.

Untuk memulai kerjasama , Anda hanya perlu mendaftar melalui link ini https://secure.instaforex.com/id/affiliate-registration.aspx?lang=id

Selain Keuntungan diatas, kami juga menawarkan keuntungan lainnya seperti yang tertera dibawah ini :

Komisi 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20-26 pips untuk Gold; ( partners.instaforex.com/en/partners_comissions.php/)

- Reward tambahan untuk broker yang maju;
- Akses online statistik afliasi selama 24 jam;
- Gratis analisa lalu lintas link afliasi anda;
- Website lengkap gratis dengan kemudahan administrasi;
- Berita-berita forex gratis untuk klien anda;
- Pemilihan materi promosi dan edukasi yang luas;
- Kesempatan pendistribusian buku disediakan oleh perusahaan;
- 8 tipe kemitraan dengan InstaForex dan potensi perkembangan partner.
- Kartu debit bank dari InstaForex

NB:
Untuk program sub IB, Anda mendapatkan 0.1 pip dari subIB
dan juga bonus point dari klien Anda.

Jika Anda tertarik, mohon hubungi kami pada kontak-kontak dibawah ini :

Partner Department Consultant
Skype: Nabilla IFX
Facebook: Nabillaifx
WA: 08119071333
partners@mail4.instaforex.com


InstaForex Partners Facebook Group
InstaForex Partners Facebook Page
InstaForex Partners Twitter
InstaForex Partners Google+
InstaForex Companies Group
http://instaforex.com

Nurul Huda said...

wajib enggak kita perbedaan trading spot dan future wajib kan

Post a Comment